Pesawaran – Kepolisian Resor Pesawaran mengungkap kasus pencurian dan pemberatan di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan. Tersangka yang bernama Rhenaldi (46) pun sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi pada Rabu (10/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban bernama Entori (44), warga Dusun Srimenanti, Desa Negeri Sakti tentang pencurian di rumahnya.
Menurut korban, para pencuri terlebih dahulu merusak kunci jendela belakang rumah dan mengambil 1 unit HP android merk oppo A5 2020, 1 unit HP Iphone 7 plus yang berada di dalam kamar anak korban.
Tersangka juga mengambil uang korban sebesar Rp1,3 juta dan sejumlah rokok di dalam warung.
“Kejadiannya sekitar subuh. Tersangka keluar rumah korban melalui pintu samping dengan membawa barang-barang hasil curian tersebut. Tersangka sendiri ditangkap di Bandar Lampung,” kata Supriyanto.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti hasil pencurian. Tersangka pin bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. []
Laporan Kontributor: Anton Nugroz