Jakarta- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim
Topik: Vonis Kuat Ma'ruf
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.