Pemerintah Resmi Cabut Permendag No. 36/2023, Kembalikan Kebijakan Impor ke Versi Sebelumnya

oleh -0 Dilihat
permendag
Ilustrasi penumpang pesawat di bandara

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang baru-baru ini menjadi polemik di kalangan masyarakat. Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat koordinasi terbatas yang diadakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan beberapa lembaga terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, BP2MI, Kemenperin, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, pada Selasa (16/04/2024).

Menurut Kepala BP2MI Benny Rhamdani, kebijakan baru tersebut kini dikembalikan ke Permendag Nomor 25, yang lebih memperhatikan kelancaran barang bawaan personal dari luar negeri ke Indonesia. “Dengan pencabutan Permendag 36/2023, tidak ada lagi pembatasan khusus untuk barang-barang bawaan dari luar negeri. Untuk pekerja migran Indonesia (PMI), pembatasan hanya pada nilai relaksasi bea masuk dan PPN sebesar US$1,500 per tahun,” jelas Benny di Jakarta.

Pembatalan ini muncul setelah Permendag 36/2023 menuai kritik dari berbagai kalangan karena membatasi jumlah barang personal yang bisa dibawa masuk ke Indonesia, termasuk pembatasan yang tidak praktis seperti jumlah alas kaki dan kebutuhan pribadi lainnya seperti pampers dan pembalut. Kebijakan ini, yang diperketat per 10 Maret 2024, dianggap memberatkan bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Ini yang Perlu Anda Pahami Terkait Aturan Impor Barang Digital di Indonesia

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah menegaskan bahwa tidak akan ada revisi lebih lanjut terhadap aturan yang baru saja dicabut. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini telah memberikan cukup kelonggaran dan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus tetap melindungi kepentingan perdagangan domestik. “Sekarang pemerintah sudah memberikan kelonggaran, misalnya untuk dua pasang sepatu, handphone, dan tas tidak perlu bayar pajak. Jika pembelian dilakukan dalam jumlah besar dan untuk tujuan dagang, tentu pajak harus tetap dibayarkan,” ujar Zulhas saat ditemui di Bogor.

Keputusan untuk kembali ke Permendag Nomor 25 diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait aturan barang impor pribadi, serta memfasilitasi kebutuhan para pekerja migran Indonesia yang sering membawa barang dari luar negeri.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.