Polres Jaksel Ungkap TPPO, Jangan Gegabah Jadi TKI Pastikan Menggunakan Visa Pekerja

oleh -0 Dilihat
TPPO
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi

Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus sebagai pekerja migran ke Timur Tengah. Dari pengungkapan ini polisi menetapkan satu wanita dengan inisial DA (36) sebagai tersangka  TPPO.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi menyampaikan pihaknya telah menemukan delapan korban yang ditampung di salah satu unit Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kata Yossi, para calon pekerja migran akan diberangkatkan ke Arab Saudi dengan tidak  menggunakan Visa pekerja melainkan menggunakan Visa izin tinggal ziarah atau kunjungan sementara saja.

Dalam pemeriksaan, mereka mengaku akan dipekerjakan sebagai asisiten rumah tangga dengan iming-iming gaji 1200 real atau Rp4,5 juta. Sementara Yosi menyebutkan, tersangka menerima keuntungan 5 – 15 juta setiap satu korban.

Baca juga: Kurun Waktu 1 Bulan, Polri Tangkap 804 Tersangka Kasus TPPO 2.104 Orang Diselamatkan

“Yang diterbitkan ini adalah visa ziarah bukan pekerja, jadi mereka ditawrakan bekerja sebagai asisten rumah tangga, awalnya ART di Dubai 2 ART untuk 1 majikan, ternyata tidak seperti itu di penampungan baru dikasih tahu akan jadi ART di Arab Saudi, jadi mereka bekerjasama dengan orang di Arab itu Mister M,”ujar Wakasat Reskrim Kompol Hendrikus Yossi saat konferesnsi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (18/03/2024).

Yossi menambahkan tersangka DA akan dijerat pasal 2 undang-undang no 21 tahun 2007 mengenai Tindak Pidana Perdangan Orang dengan acaman 15 tahun penjara. (DN-P)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.