Ketika Sukabumi Dijadikan Candaan saat Diajukan Masuk Kawasan Aglomerasi pada RUU DKJ

oleh -0 Dilihat
RUU DKJ
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin Rapat Panja Pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Parlementaria)

Jakarta – Dalam pertemuan Panitia Kerja (Panja) untuk Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada hari Kamis, 14 Maret 2024, suasana tidak selamanya tegang dan formal. Terdapat insiden yang memicu gelak tawa di antara para peserta rapat yang membicarakan tentang masa depan Jakarta setelah statusnya sebagai ibu kota negara diubah.

Sebagai contoh, terjadi diskusi ringan ketika anggota Baleg mengutarakan pendapat tentang absennya Sukabumi dalam kategori kawasan aglomerasi pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ. Awalnya, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, mengusulkan kesepakatan kepada anggota Baleg dan pemerintah terkait DIM yang mencakup kawasan aglomerasi tanpa mengurangi otonomi daerah terkait.

“Kita semua setuju, kan?” kata Awiek, yang diikuti dengan suara ketokan palu sebagai tanda persetujuan dari anggota Baleg. Namun, tiba-tiba seorang anggota Baleg, yang namanya tidak disebutkan, meminta waktu untuk berbicara kepada Awiek. Anggota tersebut menanyakan alasan Sukabumi tidak termasuk dalam kawasan aglomerasi.

Baca juga: Tobas: Pembahasan RUU DKJ Masih Bersifat Sementara

“Saya ingin menyampaikan pertanyaan dari Pak Hergun, mengapa Sukabumi tidak termasuk dalam kawasan aglomerasi?” tanya anggota tersebut kepada Awiek. Awiek tampak terkejut dan bingung dengan pertanyaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Sukabumi telah termasuk dalam kawasan lain, meskipun tidak dijelaskan lebih lanjut tentang kawasan yang dimaksud. “Sukabumi? Termasuk kawasan lain. Sekarang akses ke sana sudah mudah, ada tol baru. Hehehe. Tidak perlu lagi perjalanan enam jam,” canda Awiek, yang disambut tawa oleh peserta rapat lainnya.

Namun, suasana kembali menjadi serius ketika Heri Gunawan, atau Hergun, meminta izin untuk menjelaskan pentingnya inklusi Sukabumi dalam kawasan aglomerasi. Politikus dari Partai Gerindra ini berargumen bahwa Sukabumi memiliki peran penting dalam menyediakan infrastruktur dan sarana pendukung bagi Jakarta sebagai pusat ekonomi baru, seperti dalam hal penyediaan air mineral.

“Sukabumi memiliki pabrik-pabrik, termasuk pabrik yang menyuplai air mineral ke Jakarta. Hal ini seharusnya menjadikan Sukabumi bagian dari kawasan aglomerasi sesuai dengan DIM 506,” ujar Hergun. Ia menambahkan bahwa berdasarkan kriteria yang ada, Sukabumi lebih layak dibandingkan Cianjur untuk menjadi bagian dari kawasan aglomerasi.

“Mungkin ini bisa menjadi pertimbangan untuk Sekjen, terima kasih,” ucap Hergun. Adapun kawasan aglomerasi yang dimaksud dalam draf RUU DKJ mencakup wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah wilayah di sekitarnya, termasuk beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat. (DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.