7 Jam Saja, Waktu Kerja ASN DKI Jakarta di Bulan Puasa 2024

oleh -0 Dilihat
ASN
Ilustrasi ASN

Jakarta – Selama bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penyesuaian jadwal kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Norma Waktu Kerja bagi Institusi Pemerintahan dan ASN, yang dilengkapi dengan Surat Edaran dari Badan Kepagawaian Daerah DKI Jakarta No. e-0006/SE/2024, terkait penjadwalan kerja di bulan Ramadan.

Menurut Maria Qibtya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, ASN diwajibkan bekerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 dari Senin hingga Kamis, dengan masa rehat di antara pukul 12.00 sampai 12.30. Untuk hari Jumat, waktu kerja diperpanjang hingga pukul 15.30, dengan waktu istirahat yang ditetapkan dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

“Kebijakan ini berlaku mulai 1 Ramadan 1445 H yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama, Jam kerja khusus diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Perubahan ini akan dimulai sejak hari pertama Ramadan, yang berdasarkan keputusan Kementerian Agama akan jatuh pada tanggal 12 Maret 2024. Maria menyampaikan bahwa untuk pekerjaan yang membutuhkan layanan 24 jam non-stop kepada masyarakat, akan ada pengaturan jadwal kerja khusus atau shift yang ditentukan oleh kepala unit kerja masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Besok, Selasa 12 Maret 2024 Mulai Berpuasa Ramadan 1445 H

Dia juga menekankan pentingnya peran langsung para pimpinan dalam memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat selama bulan puasa. Maria menambahkan bahwa bulan Ramadan tidak seharusnya menjadi penghalang bagi ASN Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan terbaik mereka kepada masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Maria mengajak para pemimpin lokal seperti wali kota, bupati, camat, dan lurah untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama bulan suci, dengan tetap menjaga semangat kerja.

Penyesuaian jadwal kerja ASN selama Ramadan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengakomodir kebutuhan rohani ASN Muslim selama bulan puasa, sekaligus memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan dengan baik.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024.

“Sidang Isbat secara mufakat menetapkan bahwa 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa 12 Maret 2024 Masehi,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Konferensi Pers usai menggelar Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah, kemarin malam. (DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.