Penjelasan KPU RI Soal Permintaan Audit Sirekap

oleh -0 Dilihat
IMG 20240308 185844 1 scaled

Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, buka suara soal sejumlah pihak yang meminta aplikasi sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) di audit oleh lembaga independen.

“Kalau itu nanti audit segala macam itu soal lain, kami juga prosesnya audit ada. Tapi yang jelas gini, teman-teman kan yang dipermasalahkan tampilan Sirekap yang kemudian tampilannya tidak benar,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz saat diwawancarai di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Jum’at (08/03/2024).

Menurutnya, saat ini KPU sedang fokus kepada perhitungan suara rekapitulasi berjenjang yang sedang berlangsung.

Baca juga: Partai Nasdem Persiapkan Hak Angket dengan Langkah Konkret

“Sekarang ini proses rekapitulasi berjenjang sedang berlangsung, fokus kesana. Kenapa? Begitu ada Sirekap kemudian grafiknya bermasalah atau segala macam seolah-olah kemudian spekulasinya ada manipulasi, ada apa,” jelasnya.

“Udah sekarang fokus kesatu titik. Kalau kemudian teman-teman perhatikan, di Sirekap kan komitmen kita tetap. Kami akan tetap unggah formulir apakah C hasil, ataupun D hasil yang dilakukan sejak mulai dari Kecamatan, kemudian Kabupaten/Kota, Provinsi dan nanti RI,” sambungnya.

August mengungkapkan, bahwa perhitungan suara dan dari tingkat nasional hingga Kabupaten/Kota, dilakukan secara terbuka dapat dipantau oleh publik.

Baca juga:Ketua DPP Partai Nasdem Tobas: Siap dan Berpartisipasi Sebagai Pengusul Hak Angket

“Semua dilakukan secara live streaming, dan semua dinamika diketahui oleh publik apakah ada catatan atau ada pertanyaan itu bisa dicloser,” ungkapnya.

August menegaskan, hingga saat ini Sirekap masih menyajikan data-data yang relevan dan otentik meskipun pada grafisnya masih ada masalah.

“Jadi sampai sekarang Sirekap itu fungsinya untuk dokumen yang relevan, itu ada semua disana. Itu kalau diperhatikan mulai akhir Februari sampai dengan tanggal 5 atau 6 Maret kemarin, rekapitulasi nasional dengan PPLN kan semuanya terbuka.

Jadi dokumen C hasil dan D hasil itu potret dari data otentik itu ada disitu (Sirekap). Ketika grafisnya ada masalah, sekarang bagaimana KPU tidak transparan? Formulir D hasilnya ada semua, formulir C hasil ada, terus gimana? Itu otentiknya,” tegasnya. (Ilham)

Temukan Berita Menarik Lainnya GOOGLE BERITA

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.