Modus Pencurian dan Penggelembungan Suara; Sebuah Pengalaman Empiris Mantan Anggota DPR 2 Periode

oleh -0 Dilihat
amicus curiae
Dr. KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB - Mantan Anggota DPR-RI 2 Periode, 2009-2019

Diskursus Network – Tulisan ini sedikit berbeda dengan tulisan-tulisan sebelumnya (yang biasanya erat dengan Ilmu Telematika, Multimedia, AI & OCB, sesuai kompetensi Roy Suryo selama ini) namun kali ini memang berdasarkan pengalaman empiris pribadi, selaku mantan Anggota DPR-RI yang sempat menjabat selama 2 Periode / 10 tahun (mulai 2009 sampai dengan 2019). Jadi semua yang ditulis di sini mengenai modus pencurian dan penggelembungan suara adalah fakta yang tidak perlu diragukan kebenarannya.

Diawali tahun 2004, ketika status sama dengan sekarang (Pemerhati Telematika & Multimedia Independen, saat itu belum merambah AI & OCB), Saya bersama 3 Penggiat IT & Media: I Made Wiryana, Boediono Darsono & Heru Nugroho mendapat kepercayaan untuk merancang dan membangun Situs Web Kepresidenan Pertama di Indonesia, yakni www.presidensby.info

Karena situasi dan kondisi saat itu mendorong perlunya mengawal UU ITE (Informasi & Transaksi Elektronik) No. 11/2008 yang ikut terlibat dalam perumusan dan perancangannya, maka posisi di Komisi 1 DPR-RI yang membidangi Kominfo, Pertahanan, Intelijen & Luar Negeri menjadi target Profesi selanjutnya.

Proses standarpun diikuti, mulai dari menjadi anggota Parpol tahun 2005, proses kaderisasi internal di partai tersebut serta mendaftar Caleg DPR-RI utk Pemilu 2009. Alhamdulillah, situasi saat itu masih sangat obyektif, sangat jauh dari kondisi saat ini yang sangat pragmatis. Sejujurnya bahkan tidak perlu membeli suara dari rakyat sama sekali, karena mereka masih benar-benar melihat kapasitas dan kapabilitas calon-calonnya, bukan sekedar isi tas seperti sekarang.

Baca juga: Soal Suara PSI Meledak 3,97%, PPP: Apakah Ini Operasi ‘Sayang Anak Lagi’?

Jadi biaya kampanye benar-benar hanya untuk publikasi luar ruang, itupun dulu hanya dipilih billboard / baliho dan spanduk saja, tidak mencetak RoundTag / Poster. Bahkan space tempat penempatan billboard / baliho tersebut banyak yang disumbangkan dari lokasi-lokasi milik iklan komersial, meski hanya dalam waktu terbatas (2 minggu sampai dengan maksimal sebulan), namun cara itu sudah cukup untuk proses sosialisasi nama, nomor urut dan tanda gambar partai yg menjadi kendaraan politiknya.

Alhamdulillah, benar-benar tanpa money politics Rp1,- pun terpilih menjadi Caleg dengan suara terbanyak se-Dapil DIY untuk semua Parpol dengan perolehan final 91 ribu lebih. Angka 91 ribu inipun sebenarnya sudah dikurangi dari aslinya 140 ribu lebih di perhitungan awal, karena pertamanya dihitung sudah mencapai angka 140 ribu, namun hari demi hari mengalami penyusutan hingga angka final terakhir 91rb, itupun masih suara terbanyak.

Terus terang saat Pemilu 2009 saya tidak pernah ambil pusing soal kehilangan suara hampir 50 ribu, namun saat Pemilu 2014 berlangsung, dimana posisi saya sempat digeser oleh Caleg lain, ironisnya yang bersangkutan dulu sempat menggantikan saya (selaku PAW / Pergantian Antar Waktu) saat tahun 2013-2014 tugas dan jabatan lain harus diemban selaku Menteri Pemuda dan Olahraga. Disinilah mulai concern bagaimana Modus “pencurian” dan pemindahan suara ini mulai ditelaah.

Alur Modus Pemindahan Suara

modus
Ilustrasi

Harus diakui pemindahan suara itu tidak akan mungkin terjadi tanpa adanya kerjasama antara oknum Caleg, oknum saksi (juga oknum partai) hingga oknum penyenggara Pemilu, dalam hal ini KPUD. Karena saat di TPS awal semua hasil masih murni berdasarkan surat suara, namun ketika dipindahkan / ditulis dalam Form C1-Plano (sekarang C-Hasil) itulah, proses transaksional terjadi. Ketika oknum saksi sudah “dibeli” dan oknum KPUD sudah “dibayar”, maka Fulus membuatnya mulus.

Baca juga: Soal Suara PSI Meledak 3,97%, PPP: Apakah Ini Operasi ‘Sayang Anak Lagi’?

Caleg dimungkinkan untuk memindahkan suara Caleg lain (bisa sesama Partai, dengan bantuan oknum saksi) atau Lintas Partai dengan bantuan oknum KPUD. Pemindahannya pun bisa secara diam-diam alias mencuri atau memang transaksional (sepengetahuan Caleg lain yg bersedia dibeli suaranya), maka disini dikenal istilah NPWP (Nomor Piro Wani Piro = Nomor Berapa Berani -bayar- Berapa).

Alhasil,  dengan cara-cara kotor dan curang tersebut saya sempat gagal langsung duduk di Senayan tahun 2014, karena secara curang perolehan suara telah “dipindahkan” ke Caleg lain yg ironisnya dulu yang bersangkutan dibantu masuk DPR melalui proses mekanisme PAW, meski ada Caleg lain yg sebenarnya lebih berhak karena yang bersangkutan sempat sudah mundur dari Partai, namun karena mendengar akan ada PAW kemudian “masuk” lagi diam-diam (mirip data di Server KPU di Cloud Alibaba Singapore yg diam-diam juga dipindahkan kembali ke Indonesia).

Namun “Gusti Allah SWT memang Tidak Sare“, kalimat yg sering diucapkan saat itu benar terjadi. Saya kembali bisa menjadi Anggota DPR-RI di tahun 2016 sampai selesai tahun 2019 setelah yg sempat mencuri suara dan berlaku curang sebelumnya dipecat dari Partai karena terbukti Wanprestasi dan melanggar Aturan di DPR. Namun apa2 yg pernah dilakukannya ternyata sekarang menjadi Modus yg sering terjadi bahkan banyak diambil oleh Caleg sebagai ” Jalan Pintas”, daripada repot dan capek sosialisasi mereka hanya perlu kerjasama dengan oknum saksi dan KPUD untuk “nebas” (= memotong langkah) di ujung saat perhitungan suara.

Oleh karenanya apa yg dilaporkan di Pemilu 2024 sekarang bahwa terjadi perpindahan suara Partai tertentu memang sangat dimungkinkan adanya. Dalam pemberitaan di media mainstream (bukan abal-abal) tercatat setidaknya di TPS 004 Bulakan Cibeber, Cilegon Banten. Dari data Sirekap, suara PSI tertulis punya 69 suara, sedangkan suara tidak sah 1. Namun jika dilihat dari foto C-Hasil yang diunggah di Sirekap kondisi berbeda terlihat. Dalam foto C.Hasil suara PSI faktanya tertulis 1 suara, sedangkan suara tidak sah 69.

modus
Ilustrasi

Baca juga: Ugal-ugalan Kenaikan Suara PSI, Bergerak Sendiri yang Lain Makin Ketinggalan!

Fakta kedua terjadi di TPS 009, Bendoharjo, Gabus, Gerobogan, Jateng. Suara PSI dalam sistem Sirekap KPU tertulis 50 suara. Lalu, suara tidak sah 2. Namun setelah ditelusuri di foto C-Hasil, suara PSI faktanya tertera 2 suara, sedangkan suara tidak sah di foto C.Hasil mencapai 50 suara. Aneh ? Tidak kalau melihat fakta empirik yang pernah dialami semenjak tahun 2009/2014 di atas. Waktu itu baru antar Caleg sesama Partai, kini Modusnya sudah berkembang ke transaksional lintas partai bahkan mengambil suara tidak sah yang sebelumnya tidak dimanfaatkan / akan dimusnahkan.

Kesimpulannya, modus pencurian dan penggelembungan suara sebagaimana yg banyak dilaporkan sekarang ini memang Fakta dan sudah menjadi modus yg banyak dilakukan oleh oknum caleg, oknum saksi, oknum partai dan oknum penyelenggara pemilu, bahkan semakin nekad, vulgar dan masif. Apalagi “didukung” oleh Sirekap IT KPU yang amburadul, dimana seharusnya bisa menjadi alat kontrol perhitungan namun malah menjadi salah satu faktor pembuat kekacauan Pemilu 2024 ini. At last but not least, Akankah masyarakat yg masih waras tetap tinggal diam melihat semua kecurangan ini …?

Penulis: Dr. KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB – Mantan Anggota DPR-RI 2 Periode, 2009-2019

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.