4 Nama Populer Berpotensi Duduki DPD Jabar Berikut Tugas dan Wewenangnya

oleh -0 Dilihat
DPD
4 Calon DPD Jabar dengan raihan suara terbanyak sementara

Jakarta – Untuk sementara anggota Dewan perwakilan daerah (DPD) Jawa Barat (Jabar) pada Jumat (16/02/2024) 4 nama teratas di real count KPU berpotensi besar mendapatkan kursi DPD Jabar yaitu Alfiansyah Komeng, Aanya Rina Casmayanti SE, Jihan Fahira dan Aceng Fikri.

Suara Komeng terlalu tinggi untuk disusul oleh calon lainnya karena terpaut 6% dari peringkat kedua yaitu Aanya, sementara untuk peringkat keempat Aceng Fikri masih salip menyalip suara dengan Agita Nurfianti dan KH. Amang Syafrudin. Aceng dan Amang merupakan DPD petahana. Komeng seolah menjadi pengganti nama besar komedian A Oni Suwarman yang telah menjabat 2 periode sebagai DPD Jabar dengan raihan suara terbanyak pada masanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).

Anggota DPD RI berjumlah empat orang dari setiap provinsi yang diresmikan dengan keputusan Presiden. Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.

Baca juga: Sepak Terjang Komeng Hingga 1 Langkah Lagi Menjadi Senator Jabar

Selain itu, masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Perbedaan antara DPR dan DPD adalah hakikat kepentingan yang diwakilinya. DPR untuk mewakili rakyat. Sedangkan, DPD hadir untuk mewakili daerah, empat orang dari setiap provinsi

Perbedaan DPR dan DPD sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014.

Tugas dan Kewenangan DPR RI, yaitu: Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU). Menerima RUU yang diajukan DPD terkait otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pemekaran daerah, dan perimbangan keuangan daerah.  Menetapkan undang-undang bersama presiden. Menyetujui RUU APBN. Melakukan pengawasan terhadap UU, APBN, dan kebijakan.

Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI, yaitu:  Mengajukan usulan RUU Membahas RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pemekaran daerah, dan perimbangan keuangan daerah. Memberi pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK. Pemantauan dan evaluasi rancangan Peraturan daerah (raperda). Melakukan pengawasan atas undang-undang yang berkaitan dengan daerah. (DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.