Jakarta – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satrya Triputra mengatakan 37 pelaku yang ditangkap atas 17 kasus. Pada kasus Curas ada 4 kasus dengan 5 tersangka, kasus menonjol pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata api (Senpi) ilegal di Rawalumbu, Bekasi dan jambret terhadap ibu hamil Kuningan, Setiabudi.
Kebanyakan pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Baca juga: 11 Tahun DPO, Begal Motor Di Lampung Diringkus Tim Khusus Anti Bandit
“Perlu kami sampaikan bahwa selama bulan Januari, Tim Opsnal berhasil mengungkap kurang lebih 17 kasus yang terjadi di jajaran Polda Metro Jaya. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan yaitu totalnya 37 orang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/1/2024)
Dari pengungkapan aksi para bandit tersebut telah diamankan barang bukti belasan hanphone, senjata api, senjata tajam dan sejumlah motor.
“Bahwa jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada bulan Januari kita telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku street crime atau kasus C3 yaitu curas, curat, dan curanmor,” ungkapnya.
Para pelaku di jerat pasal 363 dan pasal 365 dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (DN-P)