Sidang Etik Pungli Rutan KPK Akan Berlangsung Marathon

oleh -0 Dilihat
KPK
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris (DN-P)

Jakarta – Dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik, terhadap pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Hari ini, sebanyak 15 pegawai dari 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam kasus Pungli di rutan KPK mulai menjalani sidang pelanggaran etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan digelar secara tertutup. Menurut anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris sidang etik akan dilakukan setiap hari terhadap 9 berkas perkara yang terdiri dari 6 perkara untuk 90 orang dan 3 sisanya untuk masing-masing orang.

Baca juga: Jokowi Singgung Pungli Hingga Tindakan Represif Oknum Polri

“Sidang seperti biasanya. Jadi, yang 90 orang itu dibagi enam (sidang), kemudian sisanya tiga orang,” kata Syamsuddin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (17/01/2024).

Kemudian, setelah sidang terhadap 90 orang tersebut rampung, Dewas KPK akan melanjutkan sidang terhadap tiga orang lainnya. “Saya lupa, ya tepatnya, tetapi yang tiga itu kalau tidak salah, ya, bosnya,” ucapnya.

Dugaan Pungli di Rutan KPK pertama kali dibongkar oleh Dewas KPK dengan nilai Pungli di Rutan KPK yang mencapai Rp6,14 miliar.

Nilai total ini merupakan akumulasi sejak Desember 2021- Maret 2022 dan diduga setiap pegawai KPK dari Pungli tersebut menerima besaran yang bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta. (DN-P)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.