Keppres Biaya Haji Terbit, Beda Tipis Dengan Tahun 2023

oleh -0 Dilihat
haji
Ilustrasi calon haji

Jakarta – Biaya yang harus ditanggung calon haji (calhaj) tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar kurang lebih Rp50 juta hingga Rp60 juta disesuaikan dengan embarkasinya masing-masing.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 9 Januari 2024.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet pada Rabu (17/01/2024).

Baca juga: Pemerintah Resmi Usulkan Biaya Haji Rp105 Juta, DPR: Jangan Terlalu Membebani!

Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M adalah sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres 6/2024.

Baca juga: Hari Ini, Jamaah Haji Laksanakan Wukuf di Arafah

Perbandingan Biaya Haji Tahun Sebelumnya

Ada banyak istilah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang terkadang belum sepenuhnya dipahami masyarakat, termasuk jemaah haji. Terkait biaya haji, misalnya, dikenal istilah BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat.

Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, penjelasan istilah ini bisa dilihat dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

BPIH, misalnya, adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 dijelaskan, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, kata Wibowo, adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Sementara Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

Perbandingan dengan tahun sebelumnya yaitu BPIH 1444 H/2023 M, rata-rata sebesar Rp90 juta dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Disepakati juga bahwa Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49,8 juta (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40,23 juta (44,7%). Kesepakatan ini lalu disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Perpres BPIH 2023. Setelah terbit Perpres, baru jemaah melakukan pelunasan Bipih nya. Karena jemaah sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, sehingga mereka tinggal melunasi sisanya. Kalau rata-rata Bipih 2023 adalah Rp49,8 juta. (DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.