Pakar HTN Yusril Ihza Mahendra: Foto Pertemuan Firli dengan SYL Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

oleh -0 Dilihat
yusril
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (DN-P)

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai foto pertemuan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan.

Yusril mengatakan, foto itu harus didukung dengan bukti-bukti lainnya untuk bisa dijadikan bukti telah terjadinya tindak pidana pemerasan.

“Foto itu tidak menerangkan apa-apa karena foto itu dibuat tahun 2022 sebelum pak Yasin dinyatakan sebagai tersangka atau dalam penyelidikan atau penyidikan. Foto itu tidak menerangkan apa-apa, ya poto itu aja,” ungkap Yusril Ihza Mahendra di Bareskrim Polri pada Senin (15/01/2024).

Yusril menambahkan dalam foto yang beredar tidak ada unsur pemerasannya, kecuali didukung alat bukti lain, bukti itu bisa berupa keterangan saksi baik yang melihat, mendengar ataupun mengetahui hal yang dibicarakan dalam pertemuan antara Firli Bahuri dan SYL.

“Foto itu harus didukung oleh alat bukti yg lain, ada keterangan saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui apa yg dibicarakan orang itu pada waktu mereka bertemu itu,” tandasnya.

Yusril menyebut, dugaan gratifikasi yang dilakukan Firli harus dibuktikan seperti janji apa yang diberikan oleh Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: 2 Orang Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

“Tapi kenapa foto itu tahun 2022 ketika belum ada penyelidikan atau penyidikan Pak Yasin, jadi pemerasan itu agak tidak mungkin terjadi. Itu yang pertama, yang kedua juga gratifikasi itu harus dibuktikan pemberian apa yang dijanjikan kepada pak Firli oleh pak Yasin, dalam bentuk apa, apakah dalam bentuk uang apakah dalam bentuk, discount dan lain-lain,” tambah Yusril.

Yusril menyebut proses penegakan hukum dalam kasus tersebut berlangsung sangat cepat karena Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan penyelidikan.

“Ya, kasus ini kan langsung ditetapkan jadi tersangka tanpa penyelidikan. Penyelidikan dan penyidikan itu kan dua proses yang harus berjalan seiring. sebelum ditetapkan sebagai tersangka kan harus diadakan satu penyelidikan kecuali kasus tangkap tangan. Ini kan pak firli ditetapkan dihari penyelidikan, hari itu juga dan ditersangkakan hari itu juga. Loh, itu kapan melakukan penyelidikannya? Itu kejanggalannya,” pungkas Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menyoroti penerapan pasal 12E dan pasal 12 B undang undang tahun 2000 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Yusril mengaku, dirinya turut serta dalam perumusan undang undang tersebut.

“Jadi pasal 12 itu terkait pemerasan itu ada unsur memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa agar dia berjanji akan melakukan sesuatu yang lain daripada kewenangannya,” tegas pakar hukum tata negara itu.

Yusril menjelaskan dalam pasal 12 harus ada unsur pemaksaan untuk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa dan berjanji melakukan sesuatu diluar kewenangan.

“Jadi harus dibuktikan apa betul ada pemaksaan apa betul Pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu, diperas sehingga Pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Firli itu harus dibuktikan, dari sekian banyak saksi yg diperiksa belum ada satupun saksi yg menerangkan hal itu terjadi,” ucapnya.

Baca juga: Gibran, Erick atau Yusril Pendamping Bacapres Prabowo?

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra hadir di Bareskrim Polri Untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi a de charge atau meringankan untuk Firli dalam kasus dugaan pemerasan, Senin (15/01/2024).

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli lalu melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatannya ditolak oleh majelis hakim.

Meski Firli sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK, namun hingga kini tidak kunjung ditahan oleh penyidik. (DN-P)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.