2 Orang Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

oleh -0 Dilihat
saksi
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (DN-P)

Jakarta – Polda Metro Jaya akan memeriksa Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Selain memeriksa Yusril Ihza Mahendra, Penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya juga akan memeriksa kembali Firli Bahuri sebagai tersangka. pemeriksaan Firli Bahuri bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pada saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan akan memeriksa Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan pada tanggal 15 Januari mendatang tepatnya di gedung Bareskrim Mabes Polri.

“Satu saksi meringankan yang diajukan oleh Firly Bahuri di dalam BAP nya yaitu Prof Yusril kita juga sudah lakukan pemanggilan yang diadakan gandakan pemeriksaannya pada tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 di ruang periksa di Tipikor bareskrim polri,” ujar Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Jumat (05/01/2024).

Baca juga: Bareskrim Periksa Firli Bahuri Terkait Harta dan Aset Kekayaan

Ade Safri mengatakan, dua saksi meringankan yang diajukan oleh Firli Bahuri yakni Wakil Ketua Komisi KPK Alexander Marwata dan pakar hukum Romli Atmasasmita menolak untuk dijadikan saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri tersebut.

“Jadi di BAP tersangka Firly Bahuri pada tanggal 1 Desember 2023 tersangka FB mengajukan 4 saksi meringankan dan penyidik telah melakukan tindak lanjut pemanggilan untuk meminta keterangan terhadap saksi meringankan tersebut, dua diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan kemudian satu diantaranya adalah pak Alex Marwata keberatan untuk dijadikan saksi meringankan dan terkait dengan satu saksi meringankan lainnya yaitu Prof Romly juga keberatan,” pungkasnya.

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan terkait berkas yang harus dilengkapi, pihaknya tengah melengkapi.  “Terkait penanganan berkas perkara ada beberapa yang harus dilengkapi dari petunjuk jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta dan saat ini penyidik dalam untuk melengkapi semua petunjuk P19 dari jasa P16 pada kantor Kejati DKI Jakarta dan sudah kita tindak lanjuti dengan rencana pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk jpu tersebut untuk pemeriksaan tambah ini tambahan ini termasuk di dalamnya untuk memeriksa Firly.” (DN-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.