MUI Fatwakan Golput Haram

oleh -0 Dilihat
MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh

Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengingatkan umat Muslim yang memiliki hak pilih untuk menggunakannya secara bertanggungjawab.

“Umat Muslim yang memiliki hak pilihnya itu memiliki kewajiban untuk memilih pemimpin yang memenuhi syarat ideal dan bertanggungjawab,” ujar Niam dalam keterangan tertulis pada Senin (18/12/2023).

Niam menjelaskan, memilih pemimpin yang memiliki syarat ideal dan bertanggungjawab bertujuan untuk menjaga agama dan mengurusi urusan kemaslahatan publik.

“Setiap Muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan memilih pemimpin, baik eksekutif maupin legislatif yang memenuhi syarat ideal kepemimpinan sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah,” kata Niam

Baca juga: Fatwa MUI Soal Dukungan Palestina Terbit, Daftar 121 Produk Israel Diboikot MUI Beredar

Fatwa haram tidak mencoblos atau Golongan putih (Golput) ini, sebagaimana telah ditetapkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009. Keputusan tersebut secara lengkap sebagaimana berikut:

  1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
  2. ⁠Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama
  3. ⁠Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat
  4. ⁠Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib
  5. ⁠Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Baca juga: Fatwa MUI: Aset Kripto Haram Sebagai Mata Uang

Dalam fatwa ini MUI juga mencetuskan sejumlah rekomendasi diantaranya umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar dan pemerintah, penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi (DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.