Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Ditolak

oleh -0 Dilihat
Praperadilan
Sidang putusan praperadilan Firli Bahuri (DN-P)

Jakarta – Sidang pembacaan putusan praperadilan Firli Bahuri  dibacakan pada hari ini Selasa (19/12/2023) pukul 15.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Sidang dengan nomor perkara nomor perkara 129. Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dipimpin oleh Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.

Dalam putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin menolak Prapradilan Firli Bahuri, dikarenakan bukti tidak relevan maka hakim berpendapat gagasan permohonan praperadilan Firli Bahuri kabur.

“menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” putus Imelda.

Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan Besok, Firli Serahkan Berkas Kesimpulan Berisi 126 Halaman

Diberitakan sebelumnya, Firli mengajukan gugatan praperadilan pada 24 november 2023 atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL. Firli menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Sebagai informasi, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.

Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2022. Polisi sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar, selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. (DN-P)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.