Jakarta– Komisi penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan iklan azan magrib yang menampilkan bakal calon presiden Ganjar Pranowo tidak melanggar aturan. Hal ini diketahui dari keterangan rilis KPI melalui situs resminya pada Kamis (14/9/2023).
“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat Pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)” demikian bunyi salah satu poin dari penjelasan KPI.
KPI juga mengimbau seluruh Lembaga Penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis.
Terakhir, KPI mengaku ke depan jika terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, pihaknya akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers.
Diberitakan sebelumnya, kemunculan bacapres Ganjar Pranowo dalam video azan maghrib yang disiarkan salah satu stasiun televisi memicu polemik.
Apakah kandidat dari PDI Perjuangan tersebut melakukan politik identitas dengan muncul sebagai bintang iklan di tahun politik.
Di video iklan azan magrib itu Ganjar tengah berwudhu kemudian salat berjamaah di sebuah masjid dengan mengenakan baju koko putih, peci hitam dan sarung. (Red, DN)
Baca: Bacapres Ganjar Muncul di Iklan Azan Magrib, Bawaslu: Belum Saatnya Kampanye