Ada Dugaan Pelecehan Seksual, Finalis MUID Lapor Ke Polda Metro Jaya

oleh -0 Dilihat

Jakarta- Ajang “Miss Universe Indonesia  (MUID) 2023” menjadi buah bibir setelah salah seorang kontestan melaporkan dugaan pelecehan yang menimpanya kepada kepolisian. Sekarang kasus hukumnya bergulir di Polda Metro Jaya Jakarta. Salah seorang kuasa hukum korban, Yupen Hadi menegaskan penegakan hukum atas kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual ini tidak dapat dihentikan menurut Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Yupen bercerita kontestan telah dilecehkan karena mendapatkan “kekerasan verbal”, lalu diminta buka baju dan telanjang dengan dalih “body checking”. “Siapa yang ikhlas ditelanjangi?,” ujar Yupen. Padahal “body checking” itu tak ada dalam rundown atau susunan acara. Akibat adanya sesi itu, korban trauma, terlebih mereka takut ada jejak digital yang bisa menyebarkan foto-foto dan video sesi telanjang itu ke mana-mana.

Pelaku dan tidak menutup kemungkinan penyelenggara ajang kontes kecantikan MUID itu, dijerat dengan pasal 5, 6 dan 14 UU TPKS. Dugaan pelecehan atau kekerasan seksual ini akan menjadi skandal yang dapat menurunkan reputasi ajang Miss Universe Indonesia. Tapi, sejarah kontes kecantikan di negeri kita memang tak pernah lepas dan kontroversi. Sepuluh tahun sebelum Indonesia Merdeka (1935) pun, ajang berbau “kontes kecantikan” telah ditolak. Itu berlanjut di masa Orde Lama dan Orde Baru ketika penguasa melarang kontes kecantikan. (Red DN)

Baca: Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Lisensi MUID Dicabut Dari Poppy Capella

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.