Lapor Pak Kapolri! Kasus Pemalsuan Surat Tanah Dihentikan Oleh Polda

oleh -0 Dilihat
Yogi, selaku kuasa hukum pelapor Farid Firmansyah menjelaskan, pada tahun 2019 pihaknya pernah melaporkan kasus pemalsuan surat tanah ke Polda Lampung dengan terlapor berinisial ZS yang merupakan mantan anggota DPRD.
Yogi, selaku kuasa hukum pelapor Farid Firmansyah menjelaskan, pada tahun 2019 pihaknya pernah melaporkan kasus pemalsuan surat tanah ke Polda Lampung dengan terlapor berinisial ZS yang merupakan mantan anggota DPRD.

Bandar Lampung – Diduga ada intervensi, laporan korban kasus pemalsuan surat tanah di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung dua kali dihentikan Polda Lampung.

Yogi, selaku kuasa hukum pelapor Farid Firmansyah menjelaskan, pada tahun 2019 pihaknya pernah melaporkan kasus pemalsuan surat tanah ke Polda Lampung dengan terlapor berinisial ZS yang merupakan mantan anggota DPRD.

“Namun pada tahun 2021 kasus tersebut malah dihentikan oleh Polda Lampung, kemudian kami melakukan praperadilan dan dimenangkan oleh kami pada tahun 2022 akhir,” kata Yogi saat konferensi pers di PWI Lampung, pada Jum’at (14/7/2023) malam.

Lebih lanjut, Yogi menyebut, pasca praperadilan kasus tersebut akhirnya kembali dilanjutkan oleh Polda Lampung. Namun saat pelapor meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Polda Lampung malah kembali menghentikan kasus tersebut (SP3).

Dengan dihentikan kembali kasus tersebut, pihak pelapor menduga adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Sudah hal wajar kami menduga ini ada intervensi, lantaran proses hukum yang menjelimet dan seolah-olah prosesnya menjadi lambat. Apalagi ini sudah dua kali di hentikan (SP3),” ungkapnya.

Menurutnya, Polda Lampung beralasan bahwa kasus tersebut di hentikan atas dasar keterangan ahli yang mengharuskan kasus tersebut di SP3.

“Kami sudah melengkapi baik dari saksi-saksi maupun barang bukti berupa surat-surat yang jelas sah tersegel tahun 1960 dan 1989 dengan luas lahan 4.500 dan 5.000 meter persegi,” jelasnya.

Hingga saat ini, Yogi mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat SP3 dari Polda Lampung.

“Hingga saat ini kami belum menerima surat SP3 dari Polda Lampung. Kami hanya menerima surat pemberitahuan SP2HP yang mana kasus tersebut malah akan dihentikan dengan pertimbangan ahli pidana, ahli perdata dan ahli forensik,” ujarnya.

Sebelumnya, pada tahun 2018 lahan milik pelapor digarap oleh terlapor yakni ZS. Bahkan lahan tersebut sudah disewakan dan sudah berdiri sejumlah bangunan.

“Awalnya klien kami ini kaget melihat lahan miliknya digarap dan disewakan oleh ZS. Kemudian klien kami melaporkannya ke Polda Lampung,” imbuhnya. (Ilham)

Baca : Diduga Jemput Paksa PRT Dibawah Umur, Oknum Jaksa Dilaporkan Ke Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.