Diduga Jemput Paksa PRT Dibawah Umur, Oknum Jaksa Dilaporkan Ke Polisi

oleh -0 Dilihat
Dua PRT yang diduga dijemput paksa oleh oknum jaksa melaporkan kasusnya ke Polda Lampung
Dua PRT yang diduga dijemput paksa oleh oknum jaksa melaporkan kasusnya ke Polda Lampung

Bandar Lampung – Diduga jemput paksa dan pekerjakan anak dibawah umur sebagai PRT, oknum jaksa berinisial RR dilaporkan ke Polda Lampung.

Laporan tersebut atas nama Rusiyah (38) warga Kecamatan Tanjung Sari, orang tua korban HLN (16) dengan Nomor LP/B/27B/VII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Juli 2023.

Sementara laporan lainnya atas nama Yunia Safitri (37), warga Tanggamus orang tua LA, bernomor LP/B/281/VII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 10 Juli 2023.

Kuasa Hukum Dua PRT, Salataeli Daeli mengatakan, penjemputan paksa tersebut terjadi pada Rabu (5/7/2023) sore, dengan alasan HLN telah merusak alat pemanas air di rumah terlapor dan meminta uang ganti rugi.

“Saat itu, orang tua korban di Tanjung Sari sedang berada di luar rumah. Lalu orang tua korban diberi tahu tetangganya, bahwa anaknya dibawa pergi oleh RR,” kata Salataeli Daeli saat dikonfirmasi, pada Jum’at (14/2/2023).

Menurutnya, orang tua korban dibantu perangkat desa setempat, kemudian pergi ke rumah RR di Jalan Pulau Nias, Sukabumi, Bandar Lampung, untuk melakukan mediasi.

“Setelah kami kerumahnya, RR tidak mengizinkan dan mengharuskan kami membayar kerugian yang dialami senilai Rp6 juta akibat korban merusak pemanas air RR,” ungkapnya.

Terpisah, Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ridho Rama (RR) membantah telah melakukan penjemputan paksa terhadap kedua pekerja rumah tangganya tersebut.

Menurutnya, ia menjemput kedua PRT dengan cara yang baik di rumah HLN agar mereka dapat melunasi hutangnya terlebih dahulu.

“Setelah itu, mereka dapat berhenti bekerja. Saya juga tidak pernah melarang mereka keluar rumah. Mereka bebas membawa motor dan tidak ada penahanan,” jelasnya.

Ridho menyebut, HLN (16) yang telah bekerja sebagai PRTnya selama tujuh bulan tersebut telah meminjam uang senilai Rp3,2 juta untuk membeli handphone.

“Uangnya buat beli handphone dan HLN berjanji akan melunasinya dengan potong gaji,” ungkapnya.

Selain itu, HLN dan LA kabur menggunakan kendaraan online dan lupa mematikan keran, sehingga pemanas air rusak.

Saat ini, Ridho mengatakan, setelah melakukan mediasi bersama pihak kepolisian dan pamong setempat, HLN dan LA sudah dipulangkan kepada orangtuanya.

“Uangnya sudah kita anggap sedekah,” imbuhnya. (Ilham)

Baca : Kasus ‘Lift Maut’, Komisi III DPRD Kota Panggil Pihak Sekolah Dan Vendor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.