Pemprov Tegaskan Pesisir Pantai Sukaraja, Itu Kewenangan Pemkot

oleh -0 Dilihat
Ribuan masyarakat Lampung bersama Pandarawa Group membersihkan tumpukan sampah di bibir pantai Sukaraja, Bandar Lampung, pada Senin (10/7/2023).
Ribuan masyarakat Lampung bersama Pandarawa Group membersihkan tumpukan sampah di bibir pantai Sukaraja, Bandar Lampung, pada Senin (10/7/2023).

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan pantai Sukaraja bukan kewenangan pemprov, hal ini diatur dalam Undang Undang, Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 dan juga arahan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Jadi sampah yang berada di pesisir Payang Panjang, Sukaraja Kota Bandar Lampung merupakan kewenangan Kota Bandar Lampung,” kata Kepala DLH Provinsi Lampung Emilia Kusumawati dikutip pada Selasa (11/7/2023).

Dia mengungkapkan, telah berkonsultasi dengan Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Direktorat Penanganan Sampah Kementerian LHK, Ari Sugasri, dan telah ditetapkan bahwa pengelolaan sampah wilayah pesisir kabupaten/kota bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, tetapi merupakan kewenangan pemda kabupaten/kota.

Dijelaskannya, dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 6 huruf d, kewenangan Pemprov Lampung melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah regional.

Kemudian pada Pasal 7 huruf p Pemprov memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/kota.

Kemudian dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada BAB V disebutkan kewenangan pemprov adalah sebagai berikut.

Pertama, daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya. Kedua, kewenangan provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi.

“Kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut ini paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan. Jelas bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut untuk mengelola sumber daya alam, sedangkan sampah bukan merupakan sumber daya alam,” jelas Emilia.

Sementara dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pada bagian 3 pasal 8 disebutkan dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan provinsi mempunyai 4 kewenangan. Kedua, menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kedua, memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalampengelolaan sampah.

Ketiga, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah, dan keempat memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/antarkota dalam satu provinsi.

Namun dalam rangka pelestarian lingkungan hidup dan menjaga bumi merupakan tanggung jawab seluruh pihak. Bukan hanya pada tatanan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Tapi juga masyarakat secara umum seperti perguruan tinggi, komunitas, rumah tangga dan setiap orang.

“Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung lebih mengutamakan untuk mencari solusi atas permasalahan bukan mempersoalkan kewenangan,” tandasnya. (red)

 

Baca ; Harga Telur Ayam di Bandar Lampung Masih Rp30.000/Kilogram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.