Fantastis! PPATK Blokir Ratusan Rekening Panji Al-Zaytun Transaksinya Capai Triliunan

oleh -0 Dilihat
Nah Loh..Polisi Endus Ada 4 Tindak Pidana Lainnya Terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang

Jakarta- Ratusan rekening bank terkait pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokir ratusan rekening milik Panji Gumilang ini nilai mutasi di rekeningnya mencapai triliunan rupiah.

Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya mengungkap Panji Gumilang memiliki 280 lebih rekening. Rekening Panji Gumilang itu menggunakan nama berbeda-beda.

“Ya memang. (Ada) 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdu Salam Panji Gumilang, nama di itu ada 6. Ada Abu Toto, ada Panji Gumilang, ada Abu Salam, pokoknya 6 lah,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan PPATK soal temuan ratusan rekening milik Panji Gumilang. Polri mengaku telah membentuk tim untuk berkoordinasi dengan PPATK.

“Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Sandi menjelaskan penyidik juga masih akan memeriksa saksi ahli. Pemeriksaan ahli bertujuan memperdalam sejauh penistaan agama dan penyimpangan yang diduga terjadi.

“Karena sampai sekarang ini kan masih satu (laporan penistaan agama), dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi,” ungkap Sandi.

Panji Gumilang juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Polisi telah mengantongi unsur pidana dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 4 Juli 2023.

Bareskrim pun telah menggelar perkara tambahan pada Rabu (5/7) dan ditemukan unsur pidana tambahan terkait kasus Panji Gumilang. Pasal pidana itu terkait UU ITE. (Red DN/dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.