, , , ,

Bawaslu Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke KASN

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung– Diduga melanggar netralitas, dua ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung. Surat rekomendasi ke KASN ini terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditemukan di lapangan setelah dilakukan penelusuran dan investigasi oleh pihak Bawaslu.

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Koordiv Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto menyatakan, dua orang ASN sudah diteruskan ke KASN. Diungkapnya, yang berhak memberikan sanksi dan menentukan apakah yang dilakukan masuk pelanggaran atau tidak adalah KASN.

Sementara untuk kasus penggunaan mobil dinas diteruskan ke Pemkot Bandar Lampung, karena status yang bersangkutan masih tenaga kerja sukarela. Yahnu Wiguno mengungkapkan Bawaslu tidak punya kewenangan memberikan sanksi terhadap ASN yang terlibat, Namun Komisi ASN akan memutuskan melalui surat kajian yang dilampirkan Bawaslu. (Roy Baskara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.