Gelapkan Barang Rongsokan Untuk Dijual ke Tangerang, Pemuda Ini Diamankan Petugas

oleh -0 Dilihat
Gelapkan Barang Rongsokan Untuk Dijual ke Tangerang, Pemuda Ini Diamankan Petugas
Polres Lampung Tengah mengamankan WP (28), warga Tanjung Jaya yang diduga telah menggelapkan barang rongsok (besi tua) dengan berat lebih kurang 468 Kg pada Selasa (7/3/23).

Lampungtengah– Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah mengamankan pelaku yang diduga telah menggelapkan barang rongsok (besi tua) dengan berat lebih kurang 468 Kg pada Selasa (7/3/23).

Menurut keterangan Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian, pelaku berinisial WP (28), warga Tanjung Jaya Kecamatan Bangun Rejo diamankan petugas berdasarkan laporan korban Ahmad warga Kecamatan Terusan Nunyai.

Awalnya, korban menaruh curiga terhadap pelaku, karena sebelumnya ia mengirimkan barang besi tua (rongsokan) miliknya dengan menggunakan jasa pengiriman 1 unit Truck yang dikendarai oleh pelaku untuk dibawa ke Tangerang.

“Pada saat itu, korban mengalami kerugian dikarenakan berat besi tua yang dibawa oleh pelaku berkurang. Sehingga korban menaruh curiga terhadap pelaku yang diduga telah menjual sebagian barang rongsok miliknya saat berangkat dari gudang,”kata Kapolsek saat di konfirmasi Rabu (8/3/23).

Berawal dari kejadian tersebut, sambung Kapolsek, korban kembali memakai jasa pelaku untuk mengirimkan barang rongsok (besi tua) miliknya ke Tangerang.

“Namun setelah korban mengikuti pelaku, ternyata memang benar sejumlah barang rongsok miliknya telah diturunkan oleh pelaku di kebun yang berada di sebelah Rumah Makan Kp. Sukajawa Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lamteng,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan oleh petugas di salah satu rumah makan. Saat dilakukan introgasi, pelaku menunjukkan barang bukti yang telah digelapkan oleh pelaku berupa besi tua milik korban sebanyak kurang lebih 468 Kg di kebun yang berada di sebelah rumah makan.

Pelaku berikut barang bukti berupa besi tua sebanyak kurang lebih 468 Kg dan jika ditaksir dengan uang sebesar Rp. 3.276.000,- (Tiga juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut. (Red DN/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.