Polisi Tangkap Pelaku Pengoplos Pupuk Rumahan di Lampung Selatan

oleh -0 Dilihat
Polisi Tangkap Pelaku Pengoplos Pupuk Rumahan di Lampung Selatan
Pupuk oplosan yang belum sempat dijual oleh pelaku J, berhasil disita oleh Polsek Palas, Polres Lampung Selatan pada Selasa 7/3/2023.

LampungSelatan – Praktik pengoplosan pupuk di wilayah Palas, Lampung Selatan berhasil dibongkar Polsek Palas, Polres Lampung Selatan dengan mengamankan pelaku berinisial J (33).Dalam pengungkapan yang dilakukan pihak kepolisian, petugas berhasil mengamankan 10 ton pupuk hasil oplosan.

Kapolsek Palas Andi Yunara mengatakan, 10 ton pupuk oplosan tersebut telah dimuat di mobil truk jenis colt diesel yang rencananya akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 7 Maret 2023 pada pukul 09.00 WIB,” ungkap Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).

Ia mengatakan, pelaku J (33) tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana pengoplosan pupuk di sebuah rumah kosong di Dusun Kuningan, Desa tanjungsari, Kecamatan Palas.

Diketahui pula bahwa pelaku J (33) merupakan warga Dusun Banyumas, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas dengan pendidikan terakhir di bangku SMP.

“Pelaku tetangkap saat tengah mengoplos pupuk merek Phonska menggunakan skop, pelaku mencampur atau mengoplos 2 ton pupuk Phonska dengan 6 ton Dolomit serta 2 ton Borax,” ujarnya.

Pupuk oplosan itu dikemas kembali ke dalam karung pupuk ukuran 50 kilogram merek MPK Mahkota dan dijahit menggunakan mesin jahit karung.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 mobil Colt Diesel dengan muatan 10 ton pupuk oplosan merek MPK Mahkota, 16 lembar karung pupuk merk Phonska warna putih, 21 lembar karung pupuk merk MPK warna putih list oranye, 1 buah timbangan duduk, 2 buah skop bergagang kayu dan 1 unit mesin jahit karung.

Menurut kapolsek, pelaku sudah lama berjualan pupuk namun indikasi berlangsungnya pengoplosan pupuk oleh pelaku baru dalam 2 kali musim panen.

“Pelaku bekerja tunggal dan hanya dibantu oleh buruh panggul saja, untuk omset penjualan pupuk oplosan sekitar Rp50 juta,” rinci Andi Yunara.

Atas perilaku curang yang dilakukan oleh pelaku, ia terancam pasal pidana dan akan dituntut hingga ke meja pengadilan.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 121 juncto Pasal 66 (5) dan atau Pasal 122 juncto Pasal 73 UU Nomorb22 tahun 2019 tentang budidaya Pertanian berkelanjutan,” ujarnya. (Roy Baskara) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.