Pelaku Persetubuhan Warga Banten Ternyata Residivis Kasus Uang Palsu

oleh -0 Dilihat
Pelaku penculikan dan persetubuhan terhadap warga Banten berinisial AS (14) ternyata merupakan residivis kasus uang palsu di wilayah hukum Polres Batang, Polda Jawa Tengah.
Pelaku penculikan dan persetubuhan terhadap warga Banten berinisial AS (14) ternyata merupakan residivis kasus uang palsu di wilayah hukum Polres Batang, Polda Jawa Tengah.

Bandar Lampung – Pelaku penculikan dan persetubuhan terhadap warga Banten berinisial AS (14) ternyata merupakan residivis kasus uang palsu di wilayah hukum Polres Batang, Polda Jawa Tengah.

Hal itu diungkapkan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adisastri saat konferensi pers di Mapolda Lampung, pada Senin (6/3/2023).

Menurutnya, SB sebelumnya pernah ditangkap Polres Batang, Polda Jawa Tengah setelah mengedarkan uang palsu.

“Pelaku SB ini merupakan residivis kasus uang palsu yang ditangani Polres Batang, Polda Jawa Tengah pada tahun 2017 lalu,” kata Adisastri.

Lebih lanjut, Adisastri mengungkapkan, saat ditangkap petugas Polres Batang Polda Jawa Tengah mendapati barang bukti uang palsu senilai Rp14 juta didalam jok motor pelaku.

“Korbannya baru satu. Kasusnya kini sedang tahap sidik Polres Batang Polda Jateng,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Kamis (23/2/2023) korban AS (14) didampingi petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang, Provinsi Banten melaporkan kasus penculikan dan persetubuhan ke Polda Lampung. (Ilham)

Baca : Pemkot Akan Kembali Gelar Vaksin Rabies

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.