KY Dalami Pelanggaran KEPPH Hakim PN Jakpus

oleh -0 Dilihat
Komisi Yudisial (KY) RI menerima laporan koalisi Pemilu Bersih terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Komisi Yudisial (KY) RI menerima laporan koalisi Pemilu Bersih terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Jakarta –  Komisi Yudisial (KY) RI menegaskan akan memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilihan umum (pemilu).

“Kita bukan mencampuri putusan atau pertimbangan hukumnya ya, tapi porsi kita kepada dugaan ada tidak pelanggaran etik yang dilakukan,” kata anggota sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito, Senin (6/3/2023)

Joko menyebutkan ada dua upaya yang dilakukan yaitu upaya hukum dan pelaporan ke lembaga tersebut. Apabila nanti sampai pada tahap banding dan kasasi, maka KY mempunyai kewenangan untuk melakukan pemantauan.

“Jadi, nanti kalau ini banding atau kasasi kita akan pantau secara langsung,” ucap dia.

Terkait masalah teknis ada aturannya dimana pemeriksaan dilakukan secara bersama. Selama ini, pemeriksaan yang dilakukan secara bersama kemudian melahirkan rekomendasi dan disampaikan ke Mahkamah Agung, biasanya kerap kali ditolak karena dianggap mencampuri masalah teknis.

Oleh karena itu, sambungnya, KY akan memikirkan apakah perkara yang dilaporkan koalisi Pemilu Bersih tersebut dilakukan secara bersama atau tidak.

Pada kesempatan itu, ia mengatakan lembaga tersebut telah merespons dengan cepat terkait putusan penundaan pemilu yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat tersebut.

“KY merespons dengan cepat meskipun belum ada laporan dari pelapor, namun biasanya kita sudah mendalami melalui tim investigasi,” ujarnya.

Namun, setelah adanya laporan resmi masuk ke KY dari koalisi Pemilu Bersih atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KY akan segera memroses sesuai mekanisme yang ada.

Apabila syarat-syarat sudah memenuhi KY segera melakukan registrasi dan melakukan pemeriksaan terhadap para hakim atau pihak-pihak terkait. Artinya, pemeriksaan awal belum kepada majelis hakim yang memutus perkara tersebut tentang penundaan pemilu.

Pada tahap awal KY lebih dulu memeriksa panitera dan hakim-hakim lain yang tidak terkait dengan putusan tersebut, dan tidak tertutup kemungkinan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Masalah tersebut menyangkut teknis yudisial dan berkaitan dengan kemandirian hakim,” katanya menegaskan. (ANT)

Baca : Pemkot Akan Kembali Gelar Vaksin Rabies

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.