Sempat Kabur, Pelaku Persetubuhan Terhadap Warga Banten Tertangkap Di Jateng

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Sempat kabur, pelaku penculikan dan persetubuhan terhadap warga Banten berinisial AS (14) dibekuk petugas Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung dirumahnya di wilayah Jawa Tengah.

Kasubbid Penmas, AKBP Rahmat Hidayat didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adisastri mengatakan, pelaku berinisial SB (45) ditangkap di rumahnya di Desa Tambah Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Kamis (2/3/2023).

Rahmat mengatakan, SB ditangkap usai menyetubuhi anak di bawah umur yakni AS di Wisma Mataram Baru, Dusun I Desa Mataram, Kabupaten Lampung Timur, pada tanggal 28 dan 29 Januari 2023.

Menurut Rahmat, modus operandi pelaku yakni mengiming-imingi korban akan dinikahkan dengan anak tirinya di Lampung. Setelah sampai di Lampung korban disetubuhi hingga dua kali oleh pelaku.

Sebelum menyetubuhi korban, pelaku meneteskan obat air mata ke minuman korban sehingga tidak sadarkan diri lalu disetubuhi oleh pelaku.

Saat ini, korban didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Lampung masih dalam proses pemulihan. Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal perlindungan terhadap anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (23/2/2023) korban AS (14) didampingi petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang, Provinsi Banten melaporkan kasus penculikan dan persetubuhan ke Polda Lampung. (Ilham)

Baca : KY Dalami Pelanggaran KEPPH Hakim PN Jakpus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.