Ikandin Lampung Nantikan Janji KPU RI

oleh -0 Dilihat
Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung, Penta Peturun
.Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung, Penta Peturun

Bandar Lampung – Ikadin Lampung menantikan realisasi janji dari KPU melawan putusan PN Jakarta Pusat yang dinilai tidak masuk akal sehat karena berimbas pada tertundanya Pemilu 2024.

“Kami mendesak agar KPU serius dan segera melakukan banding terhadap putusan tersebut,” ucap Ketua Ikadin Lampung Penta Peturun pada Senin (6/3/2023).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini ini publik belum melihat ada permohonan banding dimasukkan dengan batas waktu 14 hari.

Ditegaskannya, bahwa paling tidak KPU RI membuktikan ke publik telah diajukan di kepaniteraan PN Jakpus.

Penta Peturun mengatakan, KPU layak dituntut untuk serius menyikapi putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.

“Kami mendesak agar KPU serius dan segera melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Banding harus dilakukan segera supaya putusan PN Jakpus tidak dilaksanakan, karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegas Penta Peturun.

KPU, sambung dia, semestinya mampu melihat bahwa putusan PN Jakarta Pusat harus dilawan demi masa depan tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Memori Banding harus disusun sebaik mungkin untuk membantah putusan PN Jakpus. Demi masa depan tatanan hukum dan demokrasi,” terangnya.

Menurut analisa Penta, keselamatan daripada negeri ini berada di tangan KPU, oleh karena itu KPU jangan sampai asal-asalan menyusun memori banding.

“Saat ini bola panas penentu keselamatan negeri ini ada di tangan KPU. KPU harus serius menyusun memori banding, jangan asal-asalan, jangan sampai Pemilu tertunda karena KPU yang tak serius,” ucapnya.

Ikadin Lampung memandang KPU sudah sepatutnya dimintai pertanggung jawaban oleh publik apabila KPU tidak melakukan perlawanan yang nyata dan serius terhadap putusan PN Jakarta Pusat.

“Jika KPU tidak melakukan banding, KPU turut bertanggung jawab terhadap rusaknya tatanan hukum dan demokrasi.

Jika KPU tidak melakukan banding, kita patut mencurigai ada permainan apa di balik itu semua.

“Perlawanan KPU dibutuhkan sehingga masyarakat tidak menilai peristiwa ini sebagai peradilan tipu muslihat,” pungkasnya. (Red)

Baca : Bawaslu Bandar Lampung Temukan Kesalahan Prosedur Coklit

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.