Bawaslu Bandar Lampung Temukan Kesalahan Prosedur Coklit

oleh -0 Dilihat
Bawaslu Kota Bandar Lampung (Foto : istimewa)
Bawaslu Kota Bandar Lampung (Foto : istimewa)

BandarLampung– Bawaslu Bandar telah mencatat puluhan kesalahan prosedur dalam proses pencocockan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Bawaslu Kota Bandar Lampung sudah menangani 1 temuan netralitas ASN, dan terkait tahapan pemutakhiran daftar pemilih, Panwaslu Kecamatan sudah menangani 85 temuan yang berkaitan dengan kesalahan prosedur yang dilakukan Pantarlih,” kata Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno pada Sabtu (4/3/2023).

Dia mengatakan, temuan Bawaslu khusus netralitas ASN bersumber dari informasi awal  masyarakat yang kemudian dilakukan penelusuran oleh Bawaslu.

“Terkait temuan sejumlah 85 temuan proses coklit, itu berdasarkan hasil pengawasan uji petik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan,” tuturnya.

“Khusus temuan netralitas ASN, kami sudah teruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu Provinsi Lampung,” sambungnya.

Ia melanjutkan, terkait temuan sebanyak 85 temuan kesalahan prosedur yang dilakukan petugas pantarlih, panwaslu kecamatan sudah mengirimkan surat saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Yahnu Wiguno menyebut, dari temuan-temuan tersebut bawaslu telah menindaklanjuti ke jajaran KPU yakni PPK.

“Bawaslu dalam melakukan pengawasan, selain mengawasi semua tahapan juga mengoptimalkan fungsi pencegahan baik dilakukan melalui surat, kegiatan sosialisasi, MoU dengan Ormas, OKP dan sebagainya, serta koordinasi antar lembaga atau stakeholders,” tutupnya.

Untuk diketahui, bahwa Bawaslu Provinsi Lampung menemukan 10 tren ketidakpatuhan prosedur dan 8 Masalah faktual dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), pada 12-19 Februari 2023.

Pengawasan melekat dilakukan pada 25.715 TPS yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Fokus pengawasan Bawaslu adalah kesesuaian prosedur (legal), yakni memastikan proses Coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 jo. PKPU Nomor 7 Tahun 2023.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar menyebutkan, terdapat 10 temuan ketidakpatuhan prosedur Coklit di antaranya, tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih terdapat di 309 TPS . Serta tidak menyampaikan hasil Coklit kepada PPS, mengunakan formulir Model A-Daftar Pemilih, dan formulir Model Aa-Daftar Potensial Pemilih terdapat di 153 TPS.

Bawalu saat ini telah mendirikan Posko Kawal Hak pilih, serta melakukan patroli pengawasan hak pilih sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024. (Roy Baskara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.