Pelaku Curas dan Penadah Dibekuk Polsek Kota Agung

oleh -0 Dilihat
Pelaku penjambretan dan penadah diamankan Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus.
Pelaku penjambretan dan penadah diamankan Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus.

Tanggamus – Dua pria asal Kabupaten Tanggamus diamankan Polsek Kota Agung, karena menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan dan penadah barang hasil curian. Kedua orang yang diamankan yakni MA (31) warga Pekon Negara Batin dan DF (29) warga Tanjung Agung, Kota Agung Barat.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP I Made Sudastra, S.H., mengatakan keduanya dibekuk olsek Kota Agung Polres Tanggamus atas dugaan persangkaan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) modus jambret dan penadahan hasil curian.

“Kedua tersangka ditangkap dikediamannya masing-masing setelah teridentifikasi menguasai handphone milik korban yang menjadi korban Curas jambret di Jalan Lintas Barat Pekon Talagening, Kota Agung Barat, Tanggamus pada Februari 2023,” ungkapnya Senin (6/3/2023).

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan telepon genggam merk Poco M3 warna biru milik korba atas nama Rawal Pindi (44) warga Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Terungkap, bahwa kedua tersangka ditangkap pada Sabtu 04 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB setelah pihaknya mendapatkan informasi diduga barang bukti handphone milik korban dikuasai oleh tersangka DF.

Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap DF berikut diamankan barang bukti handphone dan berdasarkan keterangan awal bahwa DF mendapatkannya dari tersangka MA.

“Pengakuan MA bahwa ianya hanya menjual handphone tersebut yang didapatkan dari temannya berinisial A dan P. Hasil penyelidikan terduga pelaku A dan P belum dapat diketahui keberadaanya,” kata AKP Made mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

Berdasarkan keterangan korban, kronologis penjambretan terjadi pada Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban bersama istri dan kedua anaknya berboncengan dengan sepeda motor dari arah Kota Agung Barat menuju rumahnya di Kelurahan Baros, Kota Agung.

Saat tiba di Jalinbar Pekon Talagening, ada dua lelaki berboncengan dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna putih menyalip dari arah kiri istrinya  langsung menarik tas hingga terputus, keduanya kemudian melarikan diri ke arah Kota Agung.

Adapun tas istri korban berisi  handphone Realme 7 warna hitam, handphone Poco M3 Cool Blue dan handphone Samsung Galaxy A23 warna biru, sehingga korban menderita kerugian senilai Rp9 juta.

“Korban kemudian melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Atas penangkapan itu juga, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait keterangan tersangka lain yang diduga terlibat dalam aksi Jambret tersebut.

“Kami terus melakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan pelaku dan pengakuan tersangka yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun, junto pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,” tandasnya. (Red)

Baca : Prabowo-Surya Paloh Sepakat Hormati Arah Politik Masing-Masing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.