Tulangbawang Barat -Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat menangkap dua tersangka pelaku pencurian telepon selular di Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulangbawang Udik Kabupaten Tulangbawang Barat, setelah buron 10 hari.
“Kami menengkap dua orang tersangka yakni HR (35) dan DR (21), keduanya warga Kota Menggala Kecamatan Menggala Tulangbawang,” kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami, S.H, yang mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, pada Rabu (1/3/2023),
Dia menjelaskan, pencurian ini terjadi pada Selasa (21/2/2023) pukul 10.19 WIB, di rumah korban SR, Kampung Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Ke dua orang pencuri ini berhasil menggasak satu buah telepon genggam, satu buah tempat penyimpanan uang bentuk anjing warna pink yang tidak di ketahui jumlah uangnya dan satu buah tempat penyimpanan uang yang terbuat dari kaleng biskuat yang isinya Rp1,1 juta.
“Pelaku masuk rumah korban dengan cara mendongket jendela kamar lalu mengambil barang tersebut yang terletak di dalam kamar rumah korban. Setelah itu pelaku kabur dengan membawa barang curian, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanujuti,” ucapnya.
Penangkapan pelaku pun dilakukan padahari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapat infomasi kebaradaan tersangka HR dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Kemudian, Tim Tekab 308 Presisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka DR sebagai penadah telepon genggam, pada pukul 03.00 WIB kedua tersangka di bawa ke Mako Polres Tulangbawang Barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
“Untuk tersangka HR dikenakan Pasal 363 KUHP, dan Tersangak DR dikenakan Pasal 480 KUHP,” ucap Kasat Dailami. (Red)
Baca : Jalur SNBP Unila Tahun 2023 Telah Dibuka, Peminat Naik