Polisi Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp1,3 Miliar

oleh -0 Dilihat

Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat berhasil menggagalkan perdagangan gelap 6.610 benih lobster senilai Rp1,3 Miliar di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada petugas. Kemudian petugas Satreskrim Polres Pesisir Barat langsung melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki, petugas mendapati sebuah mobil yang dikendarai oleh pelaku inisial D diduga akan melaksanakan perdagangan Benih Bening Lobster (BBL).

Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap D. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan satu buah box yang dibungkus plastik hitam didalam kamar yang di akui pelaku D berisi Benih Bening Lobster berjumlah 6.610 ekor.

Menurut Alsyahendra, total kerugian negara akibat penjulan 6.610 ekor benih lobster tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 Miliar.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 8 tahun penjara. (Ilham)

Baca : Hamili Anak Dibawah Umur, Seorang Tungkang Pijat Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.