Pemilu 2024,  Bandar Lampung Masuk Kategori Potensi Kerawanan Tinggi

oleh -0 Dilihat
Pemilu 2024,  Bandar Lampung Masuk Kategori Potensi Kerawanan Tinggi
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansyah mengatakan ibukota Provinsi Lampung berdasarkan indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024, masuk kategori rawan yang cukup tinggi.

Bandarlampung-  Kota Bandar Lampung masuk dalam kategori potensi kerawanan tinggi dalam sektor pemilih di Pemilu 2024, hal ini berdasarkan  berdasarkan kajian yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansyah mengatakan ibukota Provinsi Lampung berdasarkan indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024, masuk kategori rawan yang cukup tinggi.

“Berdasarkan launcing IKP Pemilu 2024 oleh Bawaslu RI masuk kategori yang cukup rawan, dimana dinamika politik jelang Pemilu 2024 akan semakin menghangat dari setiap tahapan yang dilalui,” ungkapnya pada Rabu (15/2/2023).

Menurut Candrawansyah , Bandar Lampung masuk dalam kategori rawan dalam sektor daftar pemilih  kerawanan di tempat pemungutan suara (TPS) khusus di Lapas, perumahan elit yang sulit dicoklit dan yang bersangkutan tidak ada di rumah.

Hal ini telah menjadi atensi Bawaslu Ri untuk melakukan antisipasi awal dalam rangka melakukan pengawasan, serta jadi perhatian awal terhadap yang terlibat dan dilibatkan.

Menurutnya, kajian yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI tersebut memberi kemudahan bagi Bawaslu daerah untuk memetakan wilayah rawan, dan tahapan yang rawan.

“Dari hal itu kita bisa megawasi lebih baik lagi, karena dari awal kita sudah diberitahu bahwa Kota Bandar Lampung cukup tinggi kerawananya,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi potensi Kerawanan Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kota Bandar Lampung membentuk posko aduan yang tersebar di 20 Kecamatan yang ada.

Masyarakat bisa melaporkan kepada Bawaslu di posko aduan yang telah disiapkan, apabila menemukan dugaan pelanggaran-pelanggaran.

Untuk diketahui, Pemilu 2024 telah memasuki tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih. Pemutakhiran data pemilih atau disebut dengan Coklit ini ditugaskan kepada Pantarlih yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih dijadwalkan akan berlangsung mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum 2024. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.