Terbukti Bersalah Kades Candipuro Lamsel Divonis MA Empat Tahun Penjara

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung- Kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara terhadap Oknum Kepala Desa Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan yakni Bagus Adi Pamungkas (32). Terpidana terbukti bersalah mencabuli dan melakukan kekerasan seksual terhadap stafnya, juga dibebani untuk membayar restitusi ke korban senilai Rp37,6 juta.

Menyikapi putusan tersebut, Lembaga Advokasi Perempuan Damar Provinsi Lampung mendesak jaksa, untuk segera mengeksekusi hasil putusan kasasi dan memastikan pelaku membayarkan restitusi.

Tim Penasehat Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Afrintina mengatakan, dengan hasil putusan kasasi tersebut, membantah sejumlah opini yang selama ini menyudutkan korban. Untuk diketahui, terpidana Bagus Adi Pamungkas sudah tidak ada lagi di rumahnya, bahkan sudah tidak aktif menjabat kepala desa.

Secara tegas, Damar juga mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat perempuan, apalagi jika dilakukan pejabat yang seharusnya melindungi staf bawahannya. Putusan kasasi Mahkamah Agung RI dalam kasus ini, menjadi langkah progresif dan menjadi praktek bagi aparat hukum lainnya dalam menangani kasus kekerasan seksual, agar memperoleh keadilan. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.