Bandarlampung- Kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara terhadap Oknum Kepala Desa Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan yakni Bagus
Tag: kasasi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Bandarlampung- Kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara terhadap Oknum Kepala Desa Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan yakni Bagus
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.