Bandarlampung- Kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara terhadap Oknum Kepala Desa Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan yakni Bagus
Tag: Kades Candipuro
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.