PPKM Dicabut, Satgas COVID-19 di Lampung Tetap Bertugas

oleh -0 Dilihat
Cegah Penularan COVID-19 Varian Omicron XBB, Pemprov Aktifkan Posko
Pemporv Lampung mengaktifkan kembali posko penanganan COVID-19 hingga di tingkat desa (31/10/2022) Foto: Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung saat menggelar tes antigen secara acak (dok. DN)

Diskursus Network – Meskipun pemerintah pusat secara resmi telah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), namun tidak membuat kendor penanganan COVID-19 disejumlah wilayah di Indonesia.

Provinsi Lampung khususnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 masih tetap diaktifkan dan bekerja lebih keras dari kemarin.

“Satgas COVID-19 masih ada namun dengan fungsi yang berbeda. Setelah adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2022 yang menindaklanjuti adanya pencabutan kebijakan PPKM,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, di Bandar Lampung, Jumat (6/1/2023).

Fokus kerja satuan tugas penanganan COVID-19 di wilayah Lampung, lebih ke pengawasan dan mencermati perkembangan kasus COVID-19 sebagai masukan dalam pengambilan langkah-langkah dalam pengendalian COVID-19 di daerah.

Dia melanjutkan untuk posko COVID-19 pun akan tetap ada namun tidak secara fisik, melainkan akan terpusat di Dinas Kesehatan setempat.

“Dengan adanya Inmendagri terbaru tidak ada lagi pemberian sanksi, jadi ke depannya tugas Satgas COVID-19 lebih kepada fungsi mengkondisikan dan mengingatkan masyarakat bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir,” ungkap Fahrizal.

Pemerintah saat ini tidak akan lagi membangun posko, namun apa bila diperlukan maka akan segara diberlakukan. Dalam hal pengawan ini akan diperkuat oleh Dinas Kesehatan.

Ia mengharapkan dengan adanya hal tersebut masyarakat dapat secara mandiri menerapkan protokol kesehatan, sebab pandemi COVID-19 belum berakhir.

“Pandemi COVID-19 belum berakhir dan masyarakat harus menegakkan protokol kesehatan secara bertanggung jawab untuk mengendalikan kondisi persebaran COVID-19 agar tetap terjaga,” kata dia pula.

Diketahui dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi menuju endemi. Yang juga menindaklanjuti adanya pencabutan kebijakan PPKM telah diinstruksikan pula untuk kepala daerah agar terus melakukan pengawasan serta mengaktifkan satuan tugas daerah.

Selain itu kepala daerah pun dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap semua kegiatan masyarakat. Lalu memastikan ketersediaan alokasi APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19. (Roy)

Baca : Bantah Ada OTT, Tapi Benarkan Ada Pemeriksaan Oknum Jaksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.