11 Ton Solar Subsidi Berhasil Diamankan Polda Lampung

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung– Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan 11 Ton Solar Subsidi di salah satu SPBU di wilayah Natar, Lampung Selatan. Sebanyak 11.750 Kiloliter (KL) Solar Subsidi tersebut diamankan dari satu unit kendaraan Truck Fuso dengan nomor Polisi BE 8802 BI yang diduga melakukan kegiatan penyimpangan pendistribusian BBM subsidi pemerintah.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pada Senin (5/13/2022) petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil truk dengan kapasitas kurang lebih 15.000 Kiloliter yang berisikan 11.750 Kiloliter BBM jenis Solar Subsidi hasil Pengecoran dari SPBU 24.353.48 di Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Yusriandi, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, Solar tersebut akan dikirim ke Provinsi Bengkulu. Pasal yang dilanggar dalam kasus tersebut yakni Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU RI No 11 Th 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.