Persi : Rumah Sakit Di Lampung Tunda Penggunaan Obat Sirup

oleh -0 Dilihat
obat
Ilustrasi- Obat batuk sirup

Bandar Lampung – Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Wilayah Lampung mengatakan seluruh rumah sakit telah diimbau menunda penggunaan obat sirup untuk sementara waktu.

“Untuk surat edaran dari Kementerian Kesehatan dan BPOM sudah kami terima serta kami ikuti aturan tersebut dan telah diteruskan ke rumah sakit anggota, dan saat ini masih menunggu edaran selanjutnya,” ujar Ketua Persi Lampung dr. Arief Yulizar, MARS, di Bandar Lampung, Jumat (21/10/2022).

Ia mengatakan, dalam menindaklanjuti surat edaran tersebut, pihaknya sudah memberitahukan kepada rumah sakit anggota untuk menunda sementara waktu penggunaan obat sirop dalam resep.

“Kami patuh kepada aturan tersebut, sehingga saat ini telah diimbau kepada rumah sakit untuk menyisihkan dan menyimpan dahulu obat-obat sirop yang ada,” katanya.

Dia melanjutkan, bila ada kemungkinan bisa meretur obat sirup atau yang berbentuk cairan agar untuk tidak digunakan dahulu dalam waktu singkat ini dapat dilakukan.

“Harapannya ini dapat segera diidentifikasi penyebabnya, sehingga bisa menggunakan obat sirup lagi. Sebab masyarakat juga butuh obat sirup karena tidak semua obat tablet bisa dibuat bubuk,” tambahnya.

Ia pun meminta agar pemerintah dapat segera menentukan batas waktu pelarangan penggunaan obat sirup, agar tidak ada kesulitan dalam pemberian obat kepada masyarakat yang terkendala mengkonsumsi obat tablet.

“Kami minta kepada pemerintah juga untuk segera ditentukan batas waktu pelarangan obat tersebut jangan sampai berlarut, agar semua bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Bulan ini mudah-mudahan selesai dan kami prinsipnya mendukung dan mematuhi aturan yang ada,” ujar dia lagi.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah tengah melakukan investigasi terkait jenis bahan baku maupun produk obat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di beberapa daerah.

Dan Kementerian Kesehatan pun telah menerbitkan surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 untuk menyetop sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup. (Red, DN)

Baca : Taati Instruksi Kemenkes, Apotik di Bandar Lampung Tak Jual Obat Sirup Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.