Polisi Gerebek Pembuatan Pupuk Palsu di Lampung Selatan

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Polres Lampung Selatan berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pembuatan, peredaran dan penjualan pupuk palsu di Desa Taman Agung Kecamatan Kalianda. Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menyatakan, penggerebekan yang dilakukan jajaranya dilakukan di sebuah gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk ilegal.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas hanya menemukan dua orang yang tengah melakukan pembuatan pupuk palsu. Petugas melanjutkan pemeriksaan ke sebuah gudang yang berada di Desa Tajimalela Kalianda dan Desa Gotongroyong, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah yang menjadi pabrik utama.

Pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan kedalam karung pupuk KCL merk Mahkota fitizer dan daun sawit. Pupuk yang palsu dijual sesuai pesanan, ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain.

Pelaku yang diamankan yakni FR, 24 tahun dan AC, 44 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan 45 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truck, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan – bahan pembuat pupuk palsu.

Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat 5 dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP. (Roy)

Baca : Keluarga Brigadir J Siap Penuhi Panggilan Majelis Hakim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.