Bandar Lampung – Tim Unit Reskrim Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku jambret ponsel mahasiswi. Pelaku yang ditangkap berinisial ML (32), pada hari Senin, 12 Juli 2022 sekitar Pukul 04.30 WIB di rumahnya Kelurahan Kurungannyawa Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Kedato, Kompol Atang Syamsuri mengatakan, aksi jambret ini berawal saat korban bernama Rohani Romaito Munte melintas di Jalan Pagar Alam Sabtu malam, 10 Juli 2022, dijambret pelaku, akibatnya korban kehilangan satu unit handphone merek Samsung A21S.
“Berdasrkan Laporan dari korban tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Kedaton melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ML berikut barang bukti 1 unit handpone milik korban yang diambilnya,” kata Atang, pada Kamis (14/7/2022).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di polsek kedaton dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidanan penjara paling lama sembilan tahun.
“Kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak anak ketika sedang mengendarai sepeda motor untuk tidak bermain handpone atau menaruh barang berharga miliknya di dalam jok agar tidak menjadi incaran dari orang yang akan berbuata jahat,” ungkapnya. (ilham)
Video : Narapidana 17 Tahun Tewas di LPKA, Tubuh Dipenuhi Luka Lebam