Curi Dua Ekor Sapi, Lima Orang Pria Ini diamankan Pihak Berwajib

oleh -42 Dilihat
Curi Dua Ekor Sapi, Lima Orang Pria Ini diamankan Pihak Berwajib
Curi Dua Ekor Sapi, Lima Orang Pria Ini diamankan Pihak Berwajib

Waykanan- Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Hewan Ternak di Kampung Gedung Batin.

Empat pelaku warga Kabupaten Way Kanan yakni WB (38) dan IM (58) berdomisili Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk, SA (45) di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu dan DS (34) di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu.

Sementara satu pelaku inisial HE (29) warga Desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumsel.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan, pada Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, di kebun bertempat di Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Ketika korban Zainal (pemilik sapi) pulang kerumah dari kebun tempat menggembala sapi sebanyak 6 (enam) ekor sapi untuk melaksanakan sholat dzuhur dan makan siang.

Selanjutnya anak menantu korban yang ada di rumah korban menggantikan posisi korban pergi ke kebun untuk menjaga dan melihat sapi yang digembala.

“Namun, setelah dilokasi saksi kaget ternyata ternak jenis sapi sudah tinggal 4 (empat) ekor dan yang 2 (dua) ekor sapi betina sudah tidak ada di tempat” jelas AKP Andre Try.

Akibat kejadian curat ini, Zainal mengalami kerugian kehilangan 2 (dua) ekor sapi betina dan apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 30 juta rupiah.

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan umpu guna dilakukan proses lebih lanjut .

Kronologi penangkapan pelaku dapat diamankan pada Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, petugas gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku curat berada di Dusun Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, petugas menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku curat inisial WB tanpa disertai perlawanan. Hasil pengembangan dari WB petugas kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya yaitu IM, SA, DS dan HE.

Kini lima pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil daihatsu grand max warna putih dengan BE 2478 YW milik diduga pelaku curat angsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap AKP Andre Try. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.