Merasa ditipu, Pemilik Media di Lampung Ini Laporkan DZ ke Polisi

oleh -44 Dilihat
Pemilik salah satu media di Lampung laporkan DZ ke polisi
Hengki Ahmat Jazuli , pemilik salah satu media di Lampung laporkan DZ ke polisi.

Bandarlampung– Salah satu pemilik perusahaan media di Lampung, Hengki Ahmat Jazuli melaporkan koleganya yang diduga melakukan tindak pidana tipu gelap hingga Rp 120 juta. Pria yang dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung berinisial DZ.

Hengki mengatakan, DZ dilaporkan atas tindak pidana tipu gelap dengan laporan Polisi nomor LP: B/329/III/2022/SPKT/Polda Lampung tanggal 19 Maret 2022.

“Hari ini saya diminta keterangan lebih lanjut atas laporan saya ke Polda Lampung yang dilimpahkan ke Mapolresta Bandar Lampung,” kata Hengki saat diwawancarai di Mapolresta Bandar Lampung, pada Rabu (8/6/2022).

Menurutnya, DZ dilaporkan lantaran tidak adanya upaya persuasif atau perdamaian yang dilakukan oleh terlapor.

“Tidak ada upaya persuasif atau perdamaian yang dilakukan oleh pihak DZ selaku terlapor jadi saya buat laporan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hengki mengungkapkan, akibat perbuatan DZ, ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 120 juta.

“Terlapor menggelapkan uang jasa percetakan tanpa izin perusahaan senilai Rp 120 juta. Semua bukti sudah kita lampirkan dalam laporan. Saat ini masih dalam pengembangan petugas,” ungkapnya.

Dalam hal ini, tambah Hengki, ia berharap agar dapat ditangani secara profesional oleh pihak kepolisian

“Saya berharap laporan saya dapat ditindak lanjuti secepatnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan pihaknya selalu bertindak profesional dalam menanggapi laporan dari masyarakat.

Menurutnya, tidak ada permasalahan jika dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kasatreskrim.

“Semua laporan pasti kami tindaklanjuti, dan setelah saya sertijab tentu dilanjutkan oleh pejabat yang baru,” kata Devi

Devi menambahkan, dalam pelimpahan perkara tersebut dirinya mengaku belum mengetahui detailnya. Namun dirinya memastikan semua proses penyelidikan akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku

“Tentunya nanti akan ada klarifikasi dari kedua pihak. Termasuk juga penyidik akam menentukan pasal apa yang dilanggar,” ujarnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.