Taufik Basari : Negara Hadir Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

oleh -5 Dilihat
WhatsApp Image 2022 04 21 at 15.37.42
Anggota DPR RI Taufik Basari

Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna, Selasa (12/04), setelah enam tahun terus dibahas dan jadi polemik di Senayan.

Disahkannya Undang-Undang (UU) TPKS, disambut baik oleh masyarakat karena negara hadir dalam penanganan kasus kekerasan seksua baik yang verbal atau pun non verbal.

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari mengatakan UU TPKS yang benar-benar berpihak kepada korban baru saja disahkan, UU ini mengatur aturan dari hulu hingga ke hilir.

“Dalam UU TPKS ini turut memuat penanganan perkara, pencegahan hingga pemulihan terhadap korban,” ungkap Tobas sapaan akrab Taufik Basari pada Kamis (21/4/2022).

Dalam penanganan perkara, aparat penegak hukum akhirnya memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum ada dalam menangani setiap jenis kasus kekerasan seksual.

Diketahui pula bahwa UU TPPS memiliki hukum acara khusus, di luar KUHAP yang dapat digunakan.

Kelebihannya juga bahwa, korban wajib didampingi saat memberikan keterangan ke penyidik. Kemudian pengambilan keterangan korban pun bisa dilakukan via elektronik.

“Penyidikan bisa menggunakan visum et psikiatrum (keterangan kejiwaan). Selama ini penggunaan visum et repertum menjadi kendala dalam proses penyidikan. Kemudian kekerasan seksual berbasis elektronik, sebelum pembuktian, tidak bisa diakses, dan setelah selesai penangan perkara, bisa dimusnahkan,” kata dia.

Selain itu lanjut Taufik, undang-undang ini juga memuat tentang victim trust fund atau dana bantuan korban. Hal ini menurut Taufik menjadi sebuah langkah yang maju bagaimana negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi warganya.

Dengan disahkannya UU TPKS diharapkan tidak hanya eksis sebatas aturan tertulis hitam-putih lembaran kitab, tapi sanggup menjelma menjadi hukum yang tegak dan nyata, melindungi para penyintas, mencegah munculnya korban-korban baru, serta bisa benar-benar menjerat dan membuat jera para pelaku. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.