Warga Kalianda Tertangkap Basah Simpan BOM Ikan Didalam Jaket

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2022 04 05 at 18.45.14
Pria berinisial RL (43), warga Kalianda, Lampung Selatan ditangkap tim Patroli gabungan Polairud Polda Lampung

Bandar Lampung – Seorang pria berinisial RL (43), warga Kalianda, Lampung Selatan ditangkap tim Patroli gabungan Polairud Polda Lampung di diwilayah Dermaga Bom, Kalianda, Lampung Selatan.

Kasubdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Lampung, AKBP Ruzwan Bahri mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar informasi masyarakat bahwa ada nelayan yang diduga menggunakan bahan peledak atau bom ikan diwilayah Kalianda, Lampung Setalan, pada Kamis (31/3/2022) lalu.

“Atas dasar informasi tersebut, Tim Patroli melakukan penyelidikan dilokasi dan dicurigai ada seorang laki laki gerak geriknya mencurigakan lalu dilakukan pengeledahan dan ditemukan bahan peledak jenis bom ikan dalam saku jaketnya,” kata Ruzwan Bahri,Selasa (05/04/ 2022).

Dari tangan tersangka, lanjut Ruzwan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 botol sirup kecil bom ikan siap pakai dan 5 buah sumbu ledak/detonator pada saat ditemukan dibungkus kantong plastik berwarna hitam.

“Barang bukti yang telah diamankan dari lokasi diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pengembangan dilapangan untuk pelaku atau jaringan pemasok bahan peledak yang dibawa dan akan digunakan oleh RL,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Ruzwan, tersangka RL bakal dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat No. 12 tahun 1951.

“Dengan acaman seumur hidup atau setinggi tingginyanya 20 tahun penjara,” imbuhnya. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.