Polda Lampung Ungkap Perkara UU ITE Tentang Kesusilaan

oleh -5 Dilihat
WhatsApp Image 2022 03 23 at 14.30.22
Perkara UU ITE tentang kesusialaan

Bandar Lampung – Selama periode Januari – Maret 2022, Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengungkap lima perkara terkait UU ITE.

Wadirreskrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, empat perkara yang ditangani memiliki muata melanggar kesusilaan dan satu perkara menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen terkait jual beli online.

“Dari 4 perkara ini, kita amankan 4 orang tersangka. Yang pertama berdasarkan laporan kepolisian LP/ B-86/I/2022/SPKT POLDA LAMPUNG/Tanggal 20 Januari 2022 tersangka BBK, kemudian LP/B-119/1/2022/SPKT/Polda Lampung/27 Januari 2022 tersangka YI,” ungkap AKBP Popon, Rabu (23/3/2022).

Selanjutnya Berdasarkan LP/B/1523/II/SPKT/Polda Lampung/2 Februari 2022 tersangka berinisial ABS. Lalu, LP/B/190/II/2022/SPKT/Polda Lampung/ 12 Februari 2022 tersangka DM.

“Ke empat tersangka ini telah dilakukan penahanan dan barang bukti telah diamankan,” jelasnya.

Adapun modus ke empat tersangka yang telah dilakukan penahanan adalah mereka dengan sengaja dan melawan hukum mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan mengandung kesusilaan.

“Mereka ada yang berpacaran kemudian putus lalu timbulah sakit hati maka menyebarkan foto atau video asusila antara tersangka dan korbannya. Dari laporan ini pun korban ada yang diancam oleh pelaku menggunakan video tersebut,” ungkapnya.

Dari perkara ini pun terungkap ada korban yang dekat melalui media sosial hingga berpacaran, jika putus akan nyebarkan foto atau video.

Atas perbuatannya itu para tersangka disangkakan pasal 27 ayat 1 JO pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp. 1 Miliar.

Sementara itu, untuk satu perkara selanjutnya adalah perkara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.

“Tersangka berinisial RW telah dilakukan penahanan dengan modusnya meyakinkan korban melalui telpon genggam dan akhirnya korban percaya, lalu korban mentransfer sebesar Rp. 7,500,000. Setelah ditransfer uang itu, motor tidak pernah dikirim oleh tersangka,” tutur AKBP Popon.

Pelaku pun dijerat dengan pasal 27 ayat 1 JO pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp. 1 Milyar.

AKBP Popon pun mengimbau kepada masyarakat agar selalu bijak dalam bermedia sosial.

“Masyarakat harus mengetahui bahwa saat ini ada UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” pungkasnya. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.