Gelapkan Mobil Rental, Modus Pemalsuan Dokumen Diringkus Polresta

oleh -4 Dilihat
photo6183930295905005746
Polresta Bandar Lampung ungkap pelaku penggelapan mobil dengan memalsukan dokumen

Bandar Lampung –  Petugas Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus lima orang tersangka sindikat kasus penggelapan mobil dengan pemalsuan dokumen di jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (22/3/2022).

Adapun kelima tersangka yang berhasil diamankan berinisial IL, RZ, ZK, YZ, dan AG. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial EG masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi tanggal 26 Februari 2022, dengan  dasar laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti.

“Berdasarkan informasi yang didapat petugas, pada tanggal 1 Maret 2022 barang bukti hasil penggelapan berhasil diamankan di Kabupaten Rawas Utara, Sumatera Selatan,” kata Devi Sujana.

Selanjutnya, pada tanggal 8 Maret 2022, petugas berhasil meringkus satu orang tersangka berinisial IL saat sedang melakukan transaksi mobil hasil penggelapan di jalan Morotai, Kota Bandar Lampung.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnya berinisial RZ, ZK, YZ, dan AG.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2017, 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna silver tahun 2018, 1 unit mobil Toyota Cayla warna putih tahun 2018, 2 unit mobil Toyota Reborn warna hitam tahun 2017, KTP palsu, KK palsu, 6 unit handphone, 1 buah ID Card, 1 kartu NPWP palsu, dan surat keterangan leasing yang diduga palsu.

Menurutnya, keenamnya merupakan pelaku penipuan atau penggelapan spesialis mobil rental dan pemalsuan identitas KTP dan KK.

“Modus dari para tersangka ini dengan menyewa sebuah rumah di jalan Urip Sumoharjo, kemudian salah satu tersangka membuat KTP dan KK palau untuk meyakinkan korban (pihak rental). Setelah mendapatkan mobil rentalan, para tersangka kemudian menjualnya ke orang lain di Sumatera Selatan senilai Rp 145.000.000, setelah mobil terjual para tersangka membagi hasil penjualan tersebut,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Devi, kelima tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan Pasal 266 KUHPidana tentang pemalsuan KTP dan KK.

“Dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” imbuhnya. (Kontributor-Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.