Pengedar Uang Palsu Diringkus, Ketahuan Saat Membeli Pulsa

oleh -3 Dilihat
pengedar uang palsu
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, menangkap seorang pelaku pengedar uang palsu berinisial MA.

Bandar lampung- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kedaton, Kota Bandarlampung menangkap seorang pelaku pengedar uang palsu berinisial MA.

Menurut Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri, sebanyak 21 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu berhasil diamankan aparat dari tangan pelaku. Pelaku MA diketahui merupakan warga Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Atang menyampaikan, pelaku pengedar uang palsu tersebut diringkus petugas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku membeli pulsa dengan menggunakan uang yang diduga palsu.

“Aksi pelaku terungkap saat membelanjakan uang palsu pecahan Rp50 ribu di salah satu konter di wilayah hukum Polsek Kedaton Pada Kamis (4/3) malam pukul 22.30 WIB usai ada laporan dari korban,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa pemilik konter yang menjadi korban dari aksi pelaku, awalnya menaruh curiga atas uang yang dibayarkan oleh MA dan langsung memeriksanya.

“Karena uang tersebut tidak sesuai dengan ciri-ciri uang asli, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedaton dan langsung menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, kata dia, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan 1 unit handphone serta barang bukti lainnya.

“Menurut pengakuan pelaku, dia mendapatkan uang palsu tersebut dengan membelinya secara online seharga Rp350.000 dan mendapatkan Rp1.050.000 uang palsu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa akibat perbuatannya, pelaku pengedar uang palsu tersebut dijerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Saya mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan lebih teliti bila ada orang yang hendak membeli atau menggunakan uang pada malam hari, dan apabila mendapati ada kejadian serupa maka segera laporkan ke kepolisian,” katanya pula. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.