PTM di Lampung Kembali Digelar, Khusus Daerah PPKM Level 2

oleh -5 Dilihat
PhotoGrid 1631592846173 compress87
Pelaksanaan PTM di Lampung (Ilustrasi)

Bandar Lampung  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali mengizinkan sekolah menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas khususnya untuk daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Keputusan tersebut telah tertuang didalam Surat Edaran Gubernur Lampung nomor : 045.2/0702/V.01/2022 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung nomor : 800/544/V.01/DP.2 tertanggal 22 Februari 2022.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar mengungkapkan PTM terbatan ini untuk SMA, SMK dan SLB dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen untuk daerah dengan PPKM level 2.

“PTM ini belaku untuk daerah dengan PPKM level 2, untuk daerah level 1, 3 dan 4 mengikuti SKB 4 menteri,” ungkapanya melalui keterangan persanya pada Rabu  (23/2/2022).

Dia menegaskan, pemberlakukan PTM ini dengan pengawasan kepada dinas daerah setempat, sehingga aktivitas sekolah akan terpantau dan menjadi evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di bidang pendidikan.

Ia melanjutkan, jika orang tua khawatir anaknya mengikuti PTM secara terbatas dimasa pandemi COVID-19 maka diberikan pilihan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran daring.

Lalu, jika selama masa PTM terbatas dilaksanakan dan ditemukan adanya klaster baru COVID-19, maka pihak sekolah diwajibkan untuk menghentikan sementara PTM terbatas dan langsung melakukan tracing dan mengkarantina siswa maupun guru yang terpapar virus.

“Selain itu juga jika ditemukan adanya siswa ataupun guru yang terpapar COVID-19 maka diminta untuk segera melaporkan. Selain itu kepala sekolah juga diminta untuk melakukan percepatan vaksinnasi kepada pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik,” kata dia.

Dikonfirmasi terpisah Plt Ketua PGRI Provinsi Lampung, Haryanto mengatakan, jika pihaknya menyambut baik dengan dibukanya kembali PTM terbatas ditengah masa pandemi COVID-19.

“Sekolah yang ditutup untuk tidak menggelar PTM cukup sekolah yang ada klaster persebaran Covid-19. Sedangkan yang tidak ada penularan maka tetap diperbolehkan menggelar PTM asal dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata dia.

Menurutnya, meski ditengah masa pandemi Covid-19 hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan dengan mutu yang baik tidak boleh tertunda apalagi terhenti.

Perlu diketahui,  Instruksi Mendagri Nomor 11 tahun 2022 yang berlaku sejak Selasa (15/2/2022) hingga Senin (28/2/2022) mendatang, terdapat lima daerah di Lampung yang menerpakan PPKM level 3.

Kelima daerah tersebut diantaranya Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Waykanan, Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung. Sementara yang menerapkan PPKM level 1 diantaranya Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat.

Kemudian untuk daerah yang menerapkan PPKM level 2 diantaranya Kabupaten Lampung Selatan, Tulang Bawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kota Metro. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.